Presiden Gelar Rapat Bahas Ketersediaan Lahan

Menteri Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jumat (27/2). Foto: seskab.go.ig

Menteri Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jumat (27/2). Foto: seskab.go.ig

JAKARTA, PALUGADANEWS.com – Presiden Joko Widodo  didampingi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memimpin Rapat terbatas kabinet mengenai ketersediaan lahan seluas 9 juta hektar yang akan dibagikan kepada rakyat, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/2) sore.

“Intinya kami diminta menjelaskan tentang program ketersediaan lahan 9 juta hektar sepanjang periode pemerintahan ini,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan,  menyampaikan keterangan persnya kepada wartawan seusai rapat terbatas itu.

Ferry menjelaskan, yang mempunyai lahan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengurus bagian administrasinya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang ikut dalam konperensi  pers itu mengatakan, bahwa rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi itu dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal melalui pelaksanaannnya program kabinet

“Ada dua sasarannya, yaitu kita menata ulang, yaitu reforma agraria atau redistribusi lahan, dan yang kedua adalah urusan legalisasi,” jelas Siti, seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tanah tersebut bisa berasal dari tanah dari otoritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi karena tanah tersebut akan dilepas menjadi tanah petani.

“Itu 4,1 juta hektar sampai 4,5 juta hektar dari kawasan hutan. Polanya redistribusi  itu ada pola kemitraan transmigrasi dengan perkebunan, ada transmigrasi biasa, ada transmigrasi yang bekerjasama dengan kemitraan rakyat,” kata Siti.

Sedangkan dari kehutanan sendiri, menurut Siti, ada hutan yang bisa dilepaskan, namun sudah ada penggunaannya.

“Hutan produksi konversi yang dilepaskan seluas 13,1 juta hektar tetapi hutan tersebut sudah ada penggunaannya sekarang, ada yang untuk transmigrasi 900 ribu. Dari 13,1 juta hektar hutan konversi yang bisa dilepas, itu sudah dipakai 7,8 juta,” terang Siti.

Karena itu, menurut Siti, masih ada ruang bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkonversi kembali lahannya buat rakyat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu berharap, kebijakan ini bisa menambah kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0,8 hektar menjadi 2 hektar per petani.