Komisi I DPRD Muara Enim Rapat Bahas Pengrusakan Kebun Warga Oleh PT R6B

Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar, memimpin rapat dengar pendapat dengan warga Desa Sukarame dan Desa Teluk Limau, Selasa (19/4/2016)

Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar, memimpin rapat dengar pendapat dengan warga Desa Sukarame dan Desa Teluk Limau, Selasa (19/4/2016)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Komisi I DPRD Muara Enim menggelar rapat terkait pengrusakan kebun warga oleh PT R6B di Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang dan Desa Sukarame, Kecamatan Sungai Rotan, Selasa (19/4).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Faizal Anwar, dihadiri seluruh anggota Komisi I, Ketua Komisi III beserta anggotanya, Kadis Perkebunan, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kadis Kehutanan, Kepala Tata Pemerintahan, Kepala Perizinan Terpadu, Camat Gelumbang dan Sungai Rotan serta perwakilan warga pemilik lahan.

(Baca Juga: Tingkatkan Produksi Padi, Pemkab Muara Enim Anggarkan Rp43,2 Miliar)

PT R6B diduga menggusur kebun milik warga Teluk Limau dan Desa Sukarami. Pihak perusahaan mengklaim lahan warga masuk dalam HGU perusahaan. Padahal menurut warga lahan dibeli dari masyarakat setempat dan memiliki surat yang diketahui pemerintah.

Warga menuntut ganti rugi atas pengrusakan tersebut dan mendesak PT R6B membuka akses jalan masuk ke kebun warga yang melintasi HGU perusahaan perkebunan itu. (Baca Juga: Sungai Aur Meluap, Ratusan Rumah Di Kota Muara Enim Terendam)

Menanggapi desakaan warga, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Faizal mengatakan, DPRD segera perintahkan camat mengirim surat ke PT R6B agar tidak lagi menghalangi masyarakat melakukan aktivitas usaha di kebun milik mereka.

“PT R6B tidak bisa melarang masyarakat melakukan aktivitas di lahan milik mereka sendiri,” tegas Faizal. (Baca Juga: Dua PNS Muara Enim Ditangkap Karena Narkoba)

Dia menambahkan hasil sementara rapat dengar pendapat ini,  DPRD Muara Enim akan melakukan peninjauan ke lapangan bersama tim dari Pemerintah Daerah Muara Enim.

“Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD dan tim Pemerintah Daerah Muara Enim akan melakukan kunjungan  untuk melihat kondisi sesungguhnya di lapangan,” katanya.

Faizal juga menyesalkan tindakan sepihak PT R6b yang menggusur kebun tanpa musyawarah dengan para pemilik lahan. (Baca Juga: Bupati Muara Enim Terima Penghargaan Perpuseru dari Coca Cola Foundation)

“Kita menyesalkan tindakan semena-mena PT R6B yang menggusur lahan warga tanpa melakukan musyawarah. Tindakan ini dapat memancing emosi warga dan bisa menimbulkan persoalan baru,” ujar Faizal.

Faizal menuturkan, terkait penggusuran tersebut pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan, namun sudah dua kali panggilan dilayangkan tak satupun perwakilan PT R6B yang hadir.

(Baca Juga: Bupati Muara Enim Akan Pecat PNS Terlibat Narkoba)

“Kita akan melakukan panggilan ke tiga setelah selesai melakukan kunjungan lapangan. Jika perusahaan tetap tidak mau hadir, sesuai dengan tata tertib DPRD, kita akan memberikan sanksi baik dalam bentuk rekomendasi atau pemanggilan paksa,” tegas Faizal.