Sohibul Iman Benarkan Majelis Tahkim Pecat Fahri Hamzah

Fahri Hamzah (Foto: Antara)

Fahri Hamzah (Foto: Antara)

PALUGADANEWES.COM, JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman membenarkan Mahkamah Tahkim telah mencopot Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di partai dakwah tersebut.

Sohibul Iman mengaku telah menandatangani Surat Keputusan (SK) DPP PKS pada 1 April 2016  lalu mengenai pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.

“Setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera,” tulis Sohibul dikutip dari laman PKS, Senin (4/4).

Menurut Sohibul, keputusan memecat Fahri Hamzah diambil pada sidang Majelis Tahkim Partai 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO PKS. Majelis Tahkim kemudian menyampaikan putusannya kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS pada 20 Maret 2016.

“Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” kata dia.

Fahri dilaporkan DPP PKS ke BPDO atas dugaan ketidaksiplinan. Beberapa kader partai merasa terganggu atas pernyataan Fahri di media terkait kasus mantan Ketua DPR Setyo Novanto. Fahri diangap terlalu membela Setya Novanto dalam kasus ‘Papa minta saham’.

 

 

BERITA LAINNYA

Hari Ini Tujuh Sekolah di Muara Enim Gelar UN Berbasis Komputer
Program Berobat Gratis Dihentikan
Rasionalisasi PNS, Pemprov Sumsel Tunggu Kebijakan Menteri PAN-RB
Dugaan Suap Penerimaan CPNS, Kepala BKD Ogan Ilir Ditahan
Pemkab Muara Enim Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu