30 September 2016 Batas Akhir Masyarakat Rekam Data e-KTP

E-KTP

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan batas akhir hingga 30 September 2016 bagi seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh, ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.

“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (22/8/2016).

Contohnya lain dari pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP yaitu dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.

Zudan juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP.

Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.

“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses,” pungkas Zudan.

BERITA LAIN:

Penjualan PT Bukit Asam Naik 11% di Semester I/2016
Pertamax Turun Rp200-Rp300/Liter di Luar Jawa
Idrus Marhan: Golkar Satu Suara Usung Jokowi di Pilpres 2019
Presiden Joko Widodo Batalkan 3.143 Peraturan Daerah
Kementan Targetkan Tanam 10.000 Hektar Jagung di Sumsel
Pemerintah Terbitkan Izin Impor 23.200 Ton Daging Sapi ke Swasta