Inilah Daftar Pejabat Sumsel Yang Pernah Ditangkap KPK

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Tertangkapnya Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (4/09/2016), di kediamannya Jalan Lingkar Nomor 1 Kompleks Perumahan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, menambah deretan panjang pejabat daerah di Sumsel yang menghuni lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya KPK juga menangkap Romi Herton, Walikota Palembang, atas kasus dugaan suap.  Romi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus suap penyelesaian sengketa pemilukada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Istri Romi, Masyito juga turut andil dalam penyuapan tersebut.

Romi kini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Sementara istrinya, Masyito, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi DKI juga mencabut hak politik keduanya selama lima tahun.

Selanjutnya Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aldjufri. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Antoni Aldjufri dan istrinya, Suzanna, sebagai tersangka sejak Juli 2015 terkait kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.

Budi Antoni telah divonis penjara  4 tahun  dan Suzanna 2 tahun penjara, masing masing  denda Rp 150 juta subsider 2 bulan.

Sementara Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, anggota DPRD Sumatera Selatan, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan  Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

Pahri Azhari dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan istrinya, Lucianty, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.