PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti 32,7 kilogram sabu-sabu di halaman parkir kantor BNN Cawang, Senin (24/10/2016).
Barang bukti tersebut merupakan hasil perolehan empat pengungkapan kasus jaringan narkoba di beberapa tempat yang berbeda di Medan.
Baca Juga: BNN Ingatkan Masyarakat Waspadai Uang Kejahatan Narkoba Untuk Kampanye Pilkada
Menurut rilis BNN yang dilansir dari laman BNN go.id, Senin (24/10/2016), pemusnahan barang bukti ke 14 yang dilakukan oleh BNN ini merupakan pemusnahan dari empat kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti awal sebanyak 32,745 kilogram sabu,
Baca Juga: BNN Syaratkan Tes Narkoba Untuk Ikut Pilkada
Kasus pertama BNN menyita 3,385 kilogram sabu dari sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak No. 6, Medan Timur, Kota Medan, Jumat (26/8/2016). Dua tersangka berinisial N dan M diamankan dari penggerebekan ini.
Baca Juga: BNN Temukan 5 Pejabat Pemkab Ogan Ilir Terindikasi Narkoba
Kasus kedua, BNN menyita 221 gram sabu dalam sebuah paket UPS yang di dalamnya terdapat setrika. Pemilik barang yang diketahui sebagai penerima barang berinisial MA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), katanya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Prihatin Peredaran Narkoba Dikalangan Pelajar
Kasus berikutnya, diungkap oleh petugas BNN dengan penyitaan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16,65 kilogram di daerah Pondok Kelapa Medan pada (14/10/2016). Dua tersangka berinsial BH dan RP ditangkap.
Pada kasus keempat, BNN menyita 12,48 kilogram sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI No. 24 A Kelurahan Baru, Kota Medan. BNN berhasil mengamankan lima orang tersangka ZH, YNS, IK, B dan HB.
Baca Juga: Dua PNS Muara Enim Ditangkap Karena Narkoba
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menegaskan, tidak akan mengampuni pengedar narkoba yang dijatuhi hukuman mati. Menurut Presiden setiap hari ada 50 orang generasi muda yang meninggal akibat narkoba. Tahun lalu ada 18 ribu orang direhabilitasi karena narkoba.
Baca Juga:Bupati OI Menggunakan Narkoba Sejak Remaja
Pemerintah Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah melakukan tiga gelombang pelaksanaan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana narkotika.