Satgas Saber Pungli Dilantik

Ilustrasi Pungli (Foto: NTMC Polri)

Ilustrasi Pungli (Foto: NTMC Polri)

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

 Berita Lain: Dahlan Iskan Ditahan Kejati Jawa Timur

“Pada hari ini, Jumat tanggal 28 Oktober Tahun 2016, saya Menteri Koordinator Bidang Politik,  Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar secara resmi mengukuhkan pimpinan dan anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Wiranto.

 Berita Lain: Sakit Liver, Sutan Bhatoegana dirawat di Rumah Sakit

Satgas Saber Pungli ini terdiri dari empat pimpinan dan 224 anggota.  Susunan organisasi satgas Saber Pungli adalah sebagai berikut:

– Pengendali/Penanggung jawab: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
– Ketua Pelaksana: Inspektur Urusan Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI
– Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
– Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasa
– Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Anggota Satgas Saber Pungli terdiri atas unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.

Berita Lain: Sejumlah Pihak Sesalkan Keluarnya Izin Dispensasi Angkutan Batubara

Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016  tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Berita Lain: PTBA Gelar Seminar Tata Kelola Sampah

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Selain itu, satgas ini juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan.

 Berita Lain: Mendagri: Pengganti Gubernur Cuti Pilkada Berstatus Sebagai Pelaksana Tugas

Wiranto berharap dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli, Pungli dapat dibersihkan secara sistematis dan menyeluruh.

“Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar,” tegas Wiranto.