Kasus Dana Bansos, Mantan Gubernur Sumut Divonis 6 Tahun Penjara

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013. Gatot di jatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Kamis (24/11/2016), Gatot terbukti memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan, turut serta melakukan, tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta  dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Djaniko membacakan amar putusannya.

BACA JUGA:

Keputusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa untuk dihukum 8 tahun.

Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Syofian, dijerat hukum karena dianggap telah merugikan keuagan negara sebesar Rp 4.034 miliar dalam dugaan korupsi dana bansos.

Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap pemberian dana hibah dan bansos sebesar 2,88 miliar kepada 17 lembaga/organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara Eddy Sofyan,  dalam kasus ini berperan meloloskan data-data penerima dana. Bahkan diketahui ada beberapa LSM yang dianggap fiktif.‎

Dana sekitar Rp 1,14 miliar, dikorupsi oleh Eddy Syofian. Dalam kasus itu, pengadilan sudah memvonis 6 tahun penjara Mantan Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut ini.