Seorang Guru Penyebar Isu Rush Money Ditangkap Polisi

Foto yang diunggah Abu Uwais dilaman Facebook miliknya.

Foto yang diunggah Abdul Rozak alias Abu Uwais dilaman Facebook miliknya.

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap Abdul Rozak alias Abu Uwais, 31 tahun, seorang guru SMK di Pluit, Jakarta Utara, pelaku penyebar isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar, penangkapan terhadap Rozak dilakukan pada Kamis 24 November 2016.

Dijelaskan Boy, Rozak mengunggah foto dirinya dengan sejumlah uang di akun face facebook miliknya disertai dengan tulisan “Aksi Rush Money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis” pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB.

BERITA LAIN:

Boy mengatakan alasan pelaku mengunggah postingan tersebut hanya ikut-ikutan isu yang sedang ramai saat ini. “Dia hanya hanya iseng,” kata Boy kepada wartawan saat konfrensi pers di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016).

Barang bukit yang diamankan polisi berupa satu buah Hp merk Huawei, Akun Facebook atas nama Abu Uwais dan dua akun email milik Rozak.

Polisi telah menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya tersangka merupakan seorang guru da memiliki anak berkebutuhan khusus.

Penyebar isu “Rush Money” gencar dilakukan lewat Twitter dan Facebook. Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku utamanya. Sudah ada 70 akun media sosial telah di identifikasikan polisi yang menyebarkan isu ini.