Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Sitaan

 PALUGADANEWS.COM, PALEMBANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Rabu (21/12/2016) lalu melakukan pemusnahan barang hasil sitaan di Pelabuhan Boom Baru Palembang.

Barang-barang sitaan tersebut senilai Rp1,8 miliar yang tersimpan sejak tiga tahun terakhir.

Sebagian besar barang yang dimusnakan yakni elektronik sebanyak 56 unit, pistol 36 pucuk, senjata tajam 109 buah, alat bantu seks (sex toys) sebanyak 630 buah, hasil tembakau 2,6 juta batang, makanan dan minuman 413 pak, kosmetika sebanyak 22.281 buah, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)   sebanyak 15.247 botol dan tekstil 749 rol.

BERITA LAIN:

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Medy Kasim mengatakan,  barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai dalam kurun waktu 2013-2016.

“Sejak 2013-2016 kita telah melakukan 70 kali penindakan kasus penyelundupan dan  disita sembilan jenis barang yang masuk ke negara ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” terang Medy.

Barang itu disita di sejumlah tempat seperti Pelabuhan Boom Baru Palembang, Bandara Sultan Mahmub Badaruddin II, dan Kantor Pos.

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1,8 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digilas dengan alat berat, dipotong-potong dan ditimbun dalam tanah.