Bupati Banyuasin Diadili di PN Tipikor Palembang

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (Foto: Pemkab Banyuasin)

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (Foto: Pemkab Banyuasin)

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian telah lengkap.

Yan akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, untuk segera diadili.

“Berkasnya telah lengkap dan tersangka segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang,” kata Febri.

BACA JUGA:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Minggu (4/09/2016). Yan Anton langsung dicokok tim KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di kediamannya, Jalan Lingkar Nomor 1 Kompleks Perumahan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, saat sedang mengikuti acara hajatan keberangkatan ibadah haji.

Yan Anton diduga menerima suap untuk memuluskan sebuah perizinan proyek di dinas pendidikan dan dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin kepada Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam. KPK mengamankan sejumlah uang dari tangan Yan Anton. Uang tersebut diduga suap dari Zulfikar Muharam untuk pengurusan izin usaha.

Selain Yan Anton, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap,  yakni Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami,  Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo, Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha, Kirman.