PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM –Jajaran Polsek Gunung Megang meringkus seorang pengedar narkoba dengan barang dua paket sabu-sabu dan 21 butir pil ekstasi.
“Tersangka kerap menjadi pengedar narkoba di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan, S.IK. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin, Rabu (14/12/2016).
BERITA LAIN:
- Seorang Guru Penyebar Isu Rush Money Ditangkap Polisi
- Perkosa Siswi SMP, Petugas Keamanan Dibekuk
- Pelaku Pencurian Komputer di Gunung Megang Ditangkap
- Satres Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Dua Pengedar Sabu
- BNN Musnahkan 32,7 kilogram Sabu dari 4 Kasus Tindak Pidana Narkotika di Medan
Ia menjelaskan tersangka bernama Erik Extrada (20), karyawan swasta, warga Dusun I Desa Air Itam Kecamatan Penukal Abab, PALI, diamankan di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Selasa (13/12/2016).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Berawal dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh identitas pelaku yang kerap melakukan pengedaran narkoba. Tidak berselang lama, sejumlah polisi bergerak ke tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap tersangka.
“Saat digeledah, ditemukan dua paket besar sabu-sabu dan 21 butir pil ekstasi yang tersimpan dalam plastik bening di saku baju tersangka,” ujarnya.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gunung Megang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.