Curi Telepon Genggam Supir yang Tidur Pulas, Dua Pemuda Diamankan

(Foto: Ilustrasi)

(Foto: Ilustrasi)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Arvin Saputra (20) dan Santri (19), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Keduanya mencuri telepon genggam milik seorang supir truk bernama Ahmad Afandi (30), yang tengah tertidur pulas di Rumah Makan Salero Bersamo, Desa Tanjung Serian, Muara Enim, Selasa (17/1/2017).

Peristiwa pencurian itu berawal ketika korban sedang beristirahat di rumah makan Salero Bersamo. Karena merasa lelah sehabis mengendarai truk seharian, korban pun tertidur pulas.

BERITA KRIMINAL LAINNYA:

Melihat korban tidur, kedua pemuda pengangguran ini pun melancarkan aksinya. Namun keduanya kepergok pegawai rumah makan yang langsung berteriak maling. Para pelaku langsung kabur melarikan diri.

Pegawai rumah makan kemudian menelpon Polres Muara Enim melaporkan kejadian pencurian tersebut. Sesaat kemudian petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sebuah telepon gengam merk Nokia berwarna merah.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan, SIK, M.Si, melalui Kabag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad mengatakan, saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita masih selidiki terkait dugaan kedua pelaku adalah spesialis pencurian di rumah makan. Kita sudah menyita barang bukti telepon genggam milik korban dan sepeda motor milik pelaku,” ujar Arsyad.

Keduanya pun terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.