PALUGADANEWS.COM, PALEMBANG — Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi Dana Desa Rp2,2 triliun pada 2017, mengalami kenaikan 50 persen dibanding pada 2016 yang mendapatkan Rp1,7 triliun. Kenaikan itu memungkinkan pembagian kepada 2000 desa-desa di Sumsel juga meningkat.
“Kenaikan dana desa ini kita harapkan dapat memberi manfaat untuk pembangunan di desa,” kata Kepala BPMPD Sumatera Selatan, Yusnin, seperti dikutip dari laman rri.co.id, Selasa (31/1/2017).
Menurut Yusnin, dua tahun pertama alokasi dana desa sebagian besar dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Selanjutnya dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi.
BERITA LAINNYA:
- 87 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Akan diusut KPK
- Kementerian Desa Optimis Dana Desa 2017 Terserap 100 Persen
- Meniru Jerman, Pemerintah akan Denda Penyebar Berita Hoax
- Mantan Kapolri Jadi Komisaris Utama Grab Indonesia
- Harumnya Kopi Semende
“Aparat desa bersama masyarakat diharapkan dapat menyisihkan sebagian dana desa untuk pemberdayaan Badan usaha Milik Desa (BUMDes) yang diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian desa,” ujar dia.
Ditambahkannya, hampir seluruh desa di Sumatera Selatan memiliki BUMDes. Namun pelaksanaannya belum optimal dengan berbagai macam keterbatasan. Kenaikan dana desa diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menghidupkan kembali BUMDes dengan harapan dapat menggerakkan roda perekonomian di desa.
Pemerintah telah menetapkan dalam APBN jumlah Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp60 triliun rupiah diperuntukan bagi 74.754 desa di Indonesia. Dana desa 2017 ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 triliun.
Berikut rincian dana desa tahun anggaran 2017 untuk seluruh Provinsi di Indonesia yang dikutip dari laman www.djkp.depkeu.go.id:
- Provinsi Aceh = Rp.4.892.571.795.000
- Provinsi Sumatera Utara = Rp.4.197.972.490.000
- Provinsi Sumater Barat = Rp.796.538.971.000
- Provinsi Riau = Rp.1.269.305.925.000
- Provinsi Jambi = Rp.1.090.942.601.000
- Provinsi Sumatera Selatan = Rp.2.267.261.445.000
- Provinsi Bengkulu = Rp.1.035.340.413.000
- Provinsi Lampung = Rp.1.957.487.721.000
- Provinsi Jawa Barat = Rp.4.547.513.838.000
- Provinsi Jawa Tengah = Rp.6.384.442.058.000
- Provinsi DI Yogyakarta = Rp.368.567.559.000
- Provinsi Jawa Timur = Rp.6.339.556.181.000
- Provinsi Kalimantan Barat = Rp.1.616.725.259.000
- Provinsi Kalimantan Tengah = Rp.1.148.904.929.000
- Provinsi Kalimantan Selatan = Rp.1.430.375.412.000
- Provinsi Kalimantan Timur = Rp.692.420.247.000
- Provinsi Sulawesi Utara = Rp.1.161.358.872.000
- Provinsi Sulawesi Tengah = Rp.1.433.826.019.000
- Provinsi Sulawesi Selatan = Rp.1.820.518.240.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara = Rp.1.482.032.772.000
- Provinsi Bali = Rp.537.258.505.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp.865.014.066.000
- Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp.2.360.353.320.000
- Provinsi Maluku = Rp. 961.602.798.000
- Provinsi Papua = Rp.4.300.947.518.000
- Provinsi Maluku Utara = Rp.832.406.416.000
- Provinsi Banten = Rp.1.009.506.961.000
- Provinsi Bangka Belitung = Rp.261.661.579.000
- Provinsi Gorontalo = Rp.513.958.123.000
- Provinsi Kepulauan Riau = Rp.228.182.536.000
- Provinsi Papua Barat = Rp.1.364.412.395.000
- Provinsi Sulawesi Barat = Rp.461.094.687.000
- Provinsi Kalimantan Utara = Rp.369.938.349.000