KPK Tahan Patrialis Akbar dan 3 Tersangka Lainnya

 Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1/2017) dini hari, resmi menahan Patrialis Akbar, tersangka dugaan kasus suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang  Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Patrialis, KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya yaitu Kamaludin, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

“Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan yang berbeda,” terang Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (27/1/2017).

BERITA LAINNYA:

Tersangka Patrialis Akbar dan Ng Fenny ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka Basuki Hariman di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka Kamaludin di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Menurut Febri, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Patrialis Akbar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman dan Ng Fenny. Suap tersesebut  diduga untuk mempengaruhi putusan perkara UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK.

Patrialis dan Kamaludin  disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Basuki Hariman dan Ng Fenny disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.