Polisi Terlibat Kejar-Kejaran dengan Pengedar Narkoba di Muara Enim

Barang bukti narkoba jenis sabu dan mobil Honda CRV yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan mobil Honda CRV yang diamankan petugas dari tangan tersangka.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Fery Irawan (32) warga Jalan Margo Mulyo 1 RT 3  RW 01, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu seberat 24,53 gram dari Palembang tujuan Tanjung Enim.

Pelaku ditangkap di Jalan Jendral Sudirman dekat perlintasan kereta api, Kota Muara Enim pada Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 00.15 Wib.

“Pelaku kita amankan bersama istrinya Selli Maharani (23) dan kakak iparnya Batra Adiguna (24) saat membawa narkoba jenis sabu dengan kendaraan pribadi,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan melalui  Kasat Narkoba, AKP Alhadi didampingi Kasubbag Humas Polres Muara Enim, AKP Arsyad, Kamis (19/1/2017).

BERITA LAINNYA:

Menurut Alhadi, pelaku memang sudah menjadi target operasi sejak bulan oktober 2016, berkat informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah mereka.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang melintas menggunakan mobil Honda CRV B B 1201 BJB dari arah Palembang menuju Muara Enim membawa sabu-sabu.

Jajaran satnarkoba Polres Muara Enim berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Gelumbang dan Gunung Megang kemudian melakukan razia di jalan raya dengan target menangkap pelaku.

Petugas dan pelaku sempat terlibat kejar-kejaran. Pelaku tidak mau berhenti dan nekat menerobos razia yang digelar petugas,  namun akhirnya tepatnya di Jalan Jendral Sudirman dekat Pelintasan Kereta Api mobil pelaku berhasil dihentikan petugas.

Dari hasil penggeledahan di mobil tersangka petugas berhasil menemukan 3 kantong narkoba jenis sabu seberat 24, 53  gram dalam amplop putih dengan lakban hitam yang diletakan di atas dasboard mobil, 1 pirek kaca yang masih ada sisa sabu, 1 skop dari plastik dan 1 unit mobil Honda CRV B 1201 BJB warna hitam.

“Dari keterangan sementara, pelaku membeli sabu senilai Rp50 juta dari seseorang di Palembang. Sebagian sabu tersebut sudah dipakainya, tinggal tersisa 24,53 gram dan tersangka mengaku telah menjual narkoba selama 6 bulan terakhir,” terang Alhadi.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tanjung Agung. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses lebih lanjut.