PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisian Resor Muara Enim, menangkap seorang pengedar narkoba bernama Agus Bungaran (36) warga Kelurahan Pasar II Kota Muara Enim dan menyita sebanyak 2 paket sabu-sabu siap edar.
“Pelaku diamankan petugas saat sedang menunggu pembeli di Lapangan Sekolah SD Negeri 5, Kota Muara Enim,” kata Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Alhadi, Senin (9/1/2017).
BERITA KRIMINAL LAINNYA:
- Kasus Curat Paling Menonjol di Muara Enim Sepanjang 2016
- Polres Muara Enim Rilis Tindak Kejahatan Sepanjang 2016
- Polisi Tangkap Petani Pembawa Senpi dan Narkoba
- Dua Perampok Sopir Truk di Rambang Dangku ditangkap
- Polsek Gunung Megang Amankan Pengedar Narkoba Bawa Dua Paket Sabu-Sabu
Ia menjelaskan tersangka yang berprofesi sebagai supir itu diringkus pada Minggu kemarin (8/1/2017), berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di lapangan SD Negeri 5, Muara Enim.
Saat hendak ditangkap tersangka tengah berdiri sendirian menunggu calon pembeli.Ketika ditangkap petugas langsung melakukan penggeledan dan menemukan 2 paket sabu-sabu.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alhadi. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika.