Bekas Polisi Pengedar Narkoba Ditangkap

Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Jajaran Satnarkoba Polres Muara Enim dan Reskrim Polsek Talang Ubi menggrebek rumah tersangka bandar narkoba, Alex Setiawan alias Bang Valen (40), di Dusun II Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (18/2/2017) pukul 02.00 WIB.

Tersangka merupakan Wakil Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, PALI dan mantan anggota polisi yang dipecat karena menikah sebelum habis masa ikatan dinas.

BERITA LAINNYA:

Polisi menemukan barang bukti dari rumah tersangka yaitu satu paket sedang  sabu-sabu  3,82 gram, 19 lembar plastik bening diduga sisa sabu, 2 skop terbuat dari pipet yang ada sisa sabu, 1 unit timbangan, 17 pirek berikut dot karet, 1 bal plastik bening berbagai ukuran.

Selain itu polisi juga mengamankan dua unit HP milik tersangka, 36 HP berbagai merek dalam keadaan rusak, uang tunai Rp1.193.000, dua pucuk senpira laras pendek, 1 senpira laras panjang, 1 airsoftgun, 10 butir aminisi FN kaliber 9 mm.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain dan Kasat Narkoba AKP Alhadi mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO) yang dicari polisi sejak dua bulan terakhir ini.

“Modus yang dilakukan tersangka menjual sabu dengan sistem gadai. Para pembeli bisa menggadaikan HP atau surat berharga sebagai jaminan,” terang Hendra melalui siaran persnya, Minggu (19/2/2017).

Dikatakan dia, tersangka diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu dan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Kita masih mengembangkan kasus ini karena tersangka sebagai bandar pasti ada kaki atau kurirnya. Itu yang kita selidiki,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dia baru tiga bulan terakhir ini berbisnis sabu-sabu, namun dia mengaku bukan sebagai pemakai dan urine nya negatif mengandung narkotika.

“Omset saya tidak tentu, dalam satu hari bisa dapat Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Sabu-sabu itu dikirim dari Air Itam PALI. Sabu itu bisa ditukar dengan handphone sebagai jaminan,”ujar Alex.

Untuk 1 gram sabu-sabu dijualnya Rp50 ribu. Rata-rata pembelinya adalah sopir truk batu bara dan transaksinya di rumah.

Untuk senpira, Alex mengaku dia hanya punya satu pucuk air softgun. Sedangkan tiga senpi lainnya adalah titipan dari orang. “Itu titipan saja untuk dibetuli, karena di rumah saya juga buka bengkel teralis. milik saya hanya airsoftgun,” terangnya.

Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.