PALUGADANEWS.COM — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan demikian, ditetapkan tanggal 15 Februari 2017 nanti masyarakat Indonesia akan menikmati Hari Libur Nasional, untuk menyukseskan Pilkada serentak.
BERITA LAINNYA:
- Kasus E-KTP, Sejumlah Anggota DPR Serahkan Uang ke KPK
- 9 Daerah Gelar Pilkada Dengan Satu Paslon
- 87 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Akan diusut KPK
- Kementerian Desa Optimis Dana Desa 2017 Terserap 100 Persen
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian kutipan Keppres tersebut dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (11/2/2017).
Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, penetapan libur nasional tersebut mempertimbangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 84 ayat (3) tentang pilkada yang mengamanatkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Keppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 10 Februari 2017, di Jakarta.
Sebagai informasi, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti, di Indonesia akan dilaksanakan pilkada serentak di 101 daerah, yang terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.