Ini Daftar Pejabat Penerima Uang Korupsi E-KTP

Sejumlah nama pejabat disebutkan dalam dakwaan menerima uang suap dari proyek pengadaan E-KTP 2014 lalu.

Sejumlah nama pejabat disebutkan dalam dakwaan menerima uang suap dari proyek pengadaan E-KTP 2014 lalu.

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Sidang perdana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017), menyebutkan banyak nama yang menerima  uang proyek E-KTP.

Disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014  menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Tidak itu saja, sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat ikut terseret dalam kasus ini, diantaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPR RI Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM saat ini Yasonna Laoly, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

BERITA LAINNYA:

Berikut nama-nama yang telah disebut Jaksa KPK:

  1. Setya Novantosebesar Rp 574 miliar.
  2. . Gamawan Fauzi sebesar US$4,5 juta dan Rp50 juta.
  3. Diah Anggraini US$2,7 juta, dan Rp22,5 juta.
  4. Drajat Wisnu Setyawan US$615 ribu dan Rp25 juta.
  5. Enam anggota panitia lelang masing-masing US$50 ribu.
  6. Husni Fahmi US$150 ribu dan Rp30 juta.
  7. Anas Urbaningrum US$5,5 juta.
  8. Melchias Markus Mekeng sejumlah US$1,4 juta.
  9. Olly Dondokambey US$1,2 juta.
  10. Tamsil Linrung US$700 ribu.
  11. Mirwan Amir US$1,2 juta.
  12. Arief Wibowo US$108 ribu.
  13. Chaeruman Harahap US$584 ribu dan Rp26 miliar.
  14. Ganjar Pranowo US$520 ribu.
  15. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi ll dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$1,047 juta.
  16. Mustoko Weni sejumlah US$408 ribu
  17. Ignatius Mulyono US$258 ribu.
  18. Taufik Effendi US$103 ribu.
  19. Teguh Djuwarno US$167 ribu.
  20. Miryam S Haryani sejumlah US$23 ribu.
  21. Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing US$37 ribu.
  22. Markus Nari sejumlah Rp4 miliar dan US$13 ribu.
  23. Yasona Laoly US$84 ribu.
  24. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$400 ribu.
  25. M Jafar Hapsah sejumlah US$100 ribu.
  26. Ade Komarudin sejumlah US$100 ribu.
  27. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.
  28. Wahyudin Bagenda, Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar.
  29. Marzuki Ali Rp20 miliar.
  30. Johanes Marliem sejumlah US$14,880 juta dan Rp25 miliar
  31. anggota Komisi lainnya seluruhnya berjumlah US$556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara US$13 ribu sampai dengan USD18 ribu.
  32. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta.
  33. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137 miliar. 

     

    Selain diterima perorangan, jaksa juga menyebut terdakwa memperkaya korporasi. Inilah perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dakwaan:

    1. Perum PNRI menerima sejumlah Rp107,7 miliar.
    2. PT Sandipala Artha Putra Rp145 miliar.
    3. PT Mega Lestari Unggul, perusahaan induk PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148 miliar.
    4. PT LEN Industri Rp20 miliar.
    5. PT Sucofindo Rp8 miliar.
    6. PT Quadra solution sebesar Rp127 miliar.

    Mustoko Weni.