Pemerintah Hapus Izin HO, Izin Tempat Usaha dan Izin Prinsip Bagi UKM

Pengerajin batik di Solo

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah akan menghapus izin gangguan (HO), izin tempat usaha, dan izin prinsip bagi usaha kecil menengah (UKM).

Penghapusan izin tersebut berkaitan dengan harmonisasi peraturan yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan baik usaha menengah kecil maupun besar.

“Rencana ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan harmonisasi peraturan segera dilakukan. Izin-izin yang akan dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah- kecil (UMK),” kata Pramono, seperti dilansir dari laman Seskab, Rabu (22/3/2017).

BERITA LAINNYA:

Namun untuk investor asing, lanjut dia, BKPM masih memerlukan untuk hal ini, kemudian izin lokasi dan yang berikutnya adalah izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).

“Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya.

Menurut Pramono, hasil kajian itu nanti akan segera dituangkan dalam peraturan, Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan juga mengundang eselon satu seluruh kementerian/lembaga untuk diterapkan.

Pramono juga menyampaikan, Menteri Dalam Negeru telah ditugaskan jika perda yang dicabut sudah 1.000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan.