PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah akan menghapus izin gangguan (HO), izin tempat usaha, dan izin prinsip bagi usaha kecil menengah (UKM).
Penghapusan izin tersebut berkaitan dengan harmonisasi peraturan yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan baik usaha menengah kecil maupun besar.
“Rencana ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan harmonisasi peraturan segera dilakukan. Izin-izin yang akan dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah- kecil (UMK),” kata Pramono, seperti dilansir dari laman Seskab, Rabu (22/3/2017).
BERITA LAINNYA:
- Tingkatkan Efektivitas BPOM, Seluruh Pelayanan Perizinan Harus Berbasis Digital
- Empat Bank Jadi Pemegang Saham Holding BUMDes
- PTBA dan 4 BUMN Bikin Perusahaan Patungan Kelola Limbah Migas
- Pertamina Kembali Realisasikan BBM Satu Harga di 9 Wilayah
Namun untuk investor asing, lanjut dia, BKPM masih memerlukan untuk hal ini, kemudian izin lokasi dan yang berikutnya adalah izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan).
“Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya.
Menurut Pramono, hasil kajian itu nanti akan segera dituangkan dalam peraturan, Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan juga mengundang eselon satu seluruh kementerian/lembaga untuk diterapkan.
Pramono juga menyampaikan, Menteri Dalam Negeru telah ditugaskan jika perda yang dicabut sudah 1.000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan.