Pemkab Muara Enim Rencana Sewakan Terminal Regional

Terminal Regional Muara Enim.

Terminal Regional Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Belum turunya status terminal regional Muara Enim dari Kementerian Perhubungan membuat  Pemerintah Kabupaten Muara Enim berencana menyewakan terminal tersebut kepada pihak ketiga guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Terkait rencana tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum, Pemkab Muara Enim akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk melakukan Dest Kajian Kebijakan Daerah (DKKD).

“Kita perlu kajian hukumnya untuk menyewakan terminal ini kepada pihak ketiga, karena sampai saat ini Kementerian Perhubungan belum menetapkan status terminal tersebut apakah menjadi terminal tipe A atau tipe B,” ujar Sekretaris Daerah Muara Enim, Hasanuddin, Rabu (1/3/2017).

Pemkab Muara Enim sendiri tidak memiliki kewenangan menarik retribusi mengatasnamakan terminal karena belum ada ketetapan status terminal tersebut. Namun Pemkab berhak mengelola terminal tersebut karena merupakan aset kabupaten sebelum ditetapkan statusnya.

BERITA LAINNYA:

“Pemkab Muara Enim akan berkonsultasi hukum dengan kejaksaan, bagaimana baiknya permohonan pinjam pakai untuk parkir sementara truk batubara dari Perusahaan Daerah Lahat. Hal ini kita lakukan agar terminal tersebut berfungsi maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah secara legal,” tambah Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, truk batubara tersebut hanya sementara parkir di halaman terminal regional sebelum batas waktu dibolehkan melintasi jalan umum menuju Palembang

“Saat ini masih diproses permohonan izin truk batubara parkir di halaman terminal regional. Nanti bentuk dari pemanfaatan ini bisa dari penarikan retribusi,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Adhyaksa mengatakan, pihaknya akan membantu Pemkab melakukan Dest Kajian Kebijakan Daerah (DKKD) tentang pemanfaatan terminal regional oleh pihak ketiga.

“Kejaksaan Negeri tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum tapi juga membantu pihak lain baik pemerintah maupun swasta yang membutuhkan kajian hukum,” kata Adhyaksa.

Untuk itu, lanjut dia, kejari akan akan segera lakukan kajian hukum sehingga pemanfaatan terminal regional oleh pihak ketiga itu memiliki payung hukum yang jelas.