Dana Desa 2017 Mulai Disalurkan, Mekanisme Pencairannya Berubah

Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) (Foto: Istimewa).

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengapresiasi perubahan mekanisme pencairan dana desa yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, kini dana desa disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah. Hal ini tentu akan lebih efisien sehingga jika ada permasalahan, pemerintah kabupaten dapat langsung berkonsultasi dengan KPPN. Ini jelas hemat waktu dan biaya,” ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo, seperti dilansir dari  laman kemendesa.go.id, Kamis (20/4/2017).

Dengan adanya perubahan mekanisme tersebut, lanjut Menteri Eko, dirinya berharap penyaluran dana desa akan lebih optimal lagi. Adanya efisiensi tersebut sekaligus untuk meminimalisasi persoalan keterlambatan transfer dari kabupaten ke desa.

Menteri Eko juga menegaskan, dengan mulai dtransfernya dana desa, pemerintah desa harus mengedepankan transparansi dengan memasang baliho. Dirinya pun meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam musyawarah, pemanfaatan, pengawasan serta pelaporan dana desa.

“Dua tahun ini penyalurannya membaik. Di tahun 2015 lalu, transfer dari Rekening Kas Umum Negara RKUN (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai 93,7%. Kemudian meningkat menjadi 99,83% di 2016 lalu. Saya minta pemanfaatan dana desa dirasakan secara lebih nyata oleh masyarakat desa. Semua pihak harus mengawasi,” ujarnya.


BERITA LAINNYA:


Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo, PMK tersebut merupakan revisi dari PMK nomor 187 /PMK.07/2016.

“PMK ini perlu diterbitkan karena saat ini kita sedang transformasi kebijakan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, sebagai kelanjutan reformasi transfer ke daerah dan dana desa,” jelasnya saat Press Briefing tentang PMK 50 di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/04), dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.

Dengan berlakunya PMK tersebut, Kemenkeu akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 13,2 triliun untuk tahap pertama ini. Dana tersebut baru 36,7 persen dari pagu anggaran dana desa tahap pertama 2017, yakni sebesar Rp 36 triliun. Pemerintah pun meminta agar pemerintah kabupaten segera melengkapi persyaratan untuk dapat mencairkan dana desa.

Revisi PMK 50 tersebut bertujuan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran dana transfer dan dana desa berdasarkan kinerja penyerapan dana serta ketercapaian output untuk efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

PMK tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas belanja infrastruktur di daerah melalui optimalisasi penggunaan dana transfer dan dana desa serta melaksanakan komitmen untuk mewujudkan pelayanan dasar publik yang berkualitas.

Di tahun 2017 ini, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas untuk pembangunan desa. Keempatnya yakni menentukan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan (Prudes/ Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa (Raga Desa).