Dirjen Dukcapil: Semua Layanan Dokumen Kependudukan Gratis

Warga antri menunggu pelayanan dokumen (Foto: Istimewa).

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan, semua pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, KTP, Kartu Keluarga untuk masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

“Semua layanan dokumen kependudukan gratis dan tidak boleh ada pungutan biaya apa pun. Sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan, semuanya gratis. Jadi kalau ada yang memungut biaya beritahu,” tegas Zudan Arif , dilansir dari laman Kemendagri.go.id, Rabu (12/4/2017).

Menurut Zudan, saat ini terdapat 22 output pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. Ada yang berupa kartu, akta, maupun berupa surat.

BERITA LAINNYA:

“Output dalam bentuk kartu adalah KTP-el, Kartu Identitas Anak, dan Kartu Keluarga. Yang berupa akta di antaranya Akta Kelahiran, Kematian, Kawin, Cerai, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, dan lain-lain. Untuk output yang berupa surat yakni surat keterangan kependudukan, surat keterangan pindah dan seterusnya,” jelas dia.

Zudan menilai, adanya pungutan liar ini membuat geram Presiden Jokowi. Untuk diketahui, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli)

“(Pungli) inikan seringkali menjadikan Presiden gerah. Maka dibentuklah Saber Pungli. Mulai dari RT, RW, kecamatan, seringkali ada Pungli,” ungkap Zudan.

Menurut Zudan, penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan merupakan agenda besar penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Hal ini terus dilakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran Dukcapil seluruh Indonesia.

Menurutnya, beberapa daerah sudah mulai bisa melakukan pengajuan dokumen kependudukan secara online, misalnya pelayanan Akta Kelahiran, KK, Surat Keterangan, dan lain-lain.

“Dokumen diupload nanti dari Dinas Dukcapil langsung memberikan persetujuan. Saat jadi, tinggal diambil,” jelas Zudan.