FKPD Muara Enim Mediasi Perselisihan Warga dan PT R6B

FKPD Muara Enim menggelar mediasi terkait penyelesaian perselisihan antara PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) dengan masyarakat di Kecamatan Sungai Rotan dan Gelumbang, Senin (10/4/2017).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Muara Enim menggelar mediasi terkait penyelesaian perselisihan antara PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) dengan masyarakat di Kecamatan Sungai Rotan dan Gelumbang.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Muara Enim menggelar rapat terkait perselisihan tersebut di ruang rapat Bappeda, Senin (10/04/2017), dipimpin Wakil Bupati Muara Enim NurulAman.

BERITA TERKAIT:

Hadir dalam rapat Kabagops Polres Muara Enim Kompol Zulkarnain, Ketua Komis I DPRD Faizal Anwar,  Kepala Dinas Perkebunan Mat Kasrun, dan pimpinan SKPD terkait.

Rapat membahas sikap kedua belah pihak yang belum juga mencapai kesepakatan. Warga di dua kecamatan tersebut menuntut ganti rugi tanam tumbuh usia 1-2 tahun sebesar Rp 40 ribu/ batang, sedang manajemen PT R6B menawarkan Rp 15 ribu / batang.

Menurut Nurul pihaknya akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, agar dapat ditemukan penyelesaian terhadap sejumlah permasalahan sehinga tidak berlanjut.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Faizal Anwar mengatakan, karena belum adanya titik temu antara kedua belah, maka eksekutif hendaknya mengambil sikap dengan berpedoman pada peraturan yang ada.

“Apakah itu pergub, perda, dan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama yang berhubungan dengan tanam tumbuh,” ujar Faizal

Selanjutnya, kata Faizal, jika setelah diadakan mediasi oleh pihak eksekutif namun belum ada juga penyelesaiaan terhadap permasalahan tersebut, maka legeslatif akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk penangananya.