PP Baru Terbit, Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional

(Foto: Istimewa).

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017.

PP ini dalam rangka pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PP ini juga menegaskan, untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Pelaksana penerimaan pegawai negeri sipil adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


BERITA LAINNYA:


“Menteri membantu panitia seleksi nasional pengadaan pegawai negeri sipil yang diketuai Kepala Badan Kepegawaian Negara,” demikian bunyi pasal 17 ayat 1 pada peraturan pemerintah tersebut seperti dilansir laman setkab.go.id.

Sedangkan anggota panitia yang diatur pasal tersebut terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta unsur Kementerian pendidikan dan kebudayaan. Selain itu  unsur dari Badan Kepegawaian Negara,  maupun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.

Untuk itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usul dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat dan PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

Panitia seleksi nasional mempunyai tugas mendesai sistem seleksi, menyusun soal seleksi kompetensi dasar, serta berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional untuk menyusun materi seleksi kompetensi bidang tertentu.

Tugas lainnya dari panitia itu adalah merekomendasikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah.