Kenaikan Bantuan Dana Parpol, Harus diiringi Transparansi

Soerdano, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. (Foto: Istimewa).

JAKARTA – Pemerintah memiliki rencana untuk menaikan bantuan dana bagi partai politik (parpol). Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo menginginkan kenaikan dana parpol tersebut harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.

“Nantinya diharapkan kenaikan jumlah bantuan keuangan partai politik harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai,” ungkap Soedarmo, di Jakarta, seperti lansir dari laman kemendagri.go.id.

Soedarmo menyebutkan salah satu alasan pemerintah menaikan dana parpol yakni mengingat adanya kegiatan-kegiatan yang beragam dan wajib dilaksanakan. Misalnya, melalui pendidikan politik bagi anggota dan konstituen, harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Dan hal ini tentu menurut Soedarmo memerlukan dana yang besar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sepakat bantuan untuk partai politik mestinya ditingkatkan. Hal ini untuk mencegah kemungkinan partai politik mencari sumber pendanaan dari sumber yang tak sesuai aturan, misalnya mendapatkan itu dari bancakan proyek.

BERITA LAINNYA:

Disamping itu, Soedarmo mengatakan dengan adanya kenaikan dana parpol dinilai mampu memperkuat kelembagaan fungsi dan peran partai politik.

“Ini dalam rangka penguatan kelembagaan fungsi dan peran partai politik. Saya kira di situ letak pentingnya,” ujar dia.

Maka dari itu, Soedarmo kembali menekankan untuk membiasakan adanya transparansi sehingga manajemen dari parpol sendiri yang baik dan modern dapat berjalan dengan benar.

“Ya, tentunya kita semua menginginkan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Transparansi menjadi perlu, mulai dari kantor subranting, cabang, tingkat kabupaten, provinsi, sampai di tingkat pusat,” tandas dia.

Pemerintah bersama dengan DPR akan melakukan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sehingga diharapkan ke depan tercipta sistem politik yang demokratis.

“Saya kira penyempurnaan ini penting guna mendukung sistem presidensil yang efektif,” tandas Soedarmo.

Soedarmo menambahkan, partai politik pada dasarnya merupakan cerminan akan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Terkait dengan pengelolaan keuangan partai politik sendiri, UU Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.