Sampai Maret 2017, 12 Tersangka Tindak Kejahatan Diamankan Polres Muara Enim

Polres Muara Enim berhasil mengamankan 12 tersangka dari 3 kasus kejahatan sampai Maret 2017.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Sampai Maret 2017, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil menangkap 12 tersangka dari tiga kasus kejahatan, yaitu pembunuhan, pembobolan dan pemerasan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasubag Humas AKP Arsyad dan Kanit Pidum Iptu Alfian saat konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Rabu (5/4/2017).

BACA JUGA:

“Sampai Maret 2017 ada tiga kasus yang kita ungkap yakni kasus pembunuhan di PALI dengan ancaman maksimal seumur hidup, kasus curat dengan 7 tersangka dan kasus pemerasan sopir truk dengan modus menempel stiker dengan 4 tersangka. Total tersangka sebanyak 12 orang berhasil kita amankan,” jelas Leo.

Pada kasus pembunuhan Irianto 16 Maret 2017 lalu di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, petugas berhasil menangkap tersangka pembunuhan atas nama Yayan Saputra, Senin (03/04/2017) pukul 11:30 WIB, di rumah kerabatnya di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

“Petugas Satreskrim Polres Muara Enim melakukan pengejaran, saat itu Yayan sedang tidur di rumah kerabatnya dan sempat berusaha berlari ke luar rumah, namun sekitar 150 meter petugas berhasil menangkapnya,” ujar Leo.

Selain itu, lanjut dia, Polres Muara Enim juga mengamankan 7 tersangka pembobolan SMA PGRI Muara Enim, 23 Februari 2017 lalu. Mereka mencuri 11 unit monitor dan 10 CPU komputer di SMA PGRI Muara Enim. Selain itu, pelaku juga terlibat pencurian kipas angin.

Para tersangka ini  masuk lewat plafon ruang kelas yang rusak, sehingga mereka dengan mudah mengambil semua barang yang berada di dalam ruang komputer sekolah tersebut.

“Sebanyak tujuh tersangka yakni Dwi, Mgs Ahmad, Tommy, Jerry, Muchlis, Sandi Andrean, dan Sandi Widioko berhasil diamankan petugas,” lanjut Leo.

Selanjutnya Satreskrim Polres Muara Enim juga mengamankan empat tersangka pemalak sopir truk batu bara. Para tersangka yakni Deri, Riki, Dedi dan Reno ditangkap petugas saat beraksi memalak sopir di kawasan jalan Desa Niru, Kecamatan Rambang Dangku, 25 Maret 2017 lalu sekitar pukul 02:00 WIB.

Modus yang dilakukan tersangka dengan meminta uang Rp10 ribu-Rp20 ribu kepada setiap mobil truk batu bara yang melintas. Bagi sopir yang memberikan uang diberikan tanda sticker di mobilnya.