Kejari Muara Enim Selamatkan Uang Negara Rp 105 Miliar

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp105 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil pemulihan keuangan negara bidang Datun selama periode Januari – Mei 2017.

Menurut Kejari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano, uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari kasus  perdata antara Aris Lintas dengan PT Bukit Asam (Persero) Tbk diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan nilai Rp 105 miliar.

Selain itu Kejari juga melakukan pendampingan hukum (Legal Assistence) terkait dengan kegiatan pengadaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim 2017 dengan nilai Rp 18,3 miliar. Kemudian pendampingan pengadaan di Kecamatan Muara Enim 2017 senilai Rp 439 juta.

Selama periode Januari s/d Mei 2017 berhasil menyelamatkan keuangan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp198 miliar. Namun hasil kinerja tersebut akan menjadi bahan evaluasi pada semester berikutnya.

“Pada tahun 2017 ini kita masih fokus menyelidiki dugaan kasus korupsi dibeberapa pos. Akan tetapi nantinya tetap akan kita umumkan jika memang ditemukan alat bukti yang kuat terhadap perkara tersebut supaya nantinya jika di pra peradilkan kita sudah punya bukti kuat,” ungkapnya kepada wartawan saat menggelar konferesi pers di Kejari Muara Enim, Selasa (23/05/2017).

Selanjutnya kata dia, Kejari juga telah melakukan penyuluhan dan penerangan hukum terhadap Kepala Sekolah se-Kabupaten Muara Enim melalui program jaksa masuk sekolah.

Terkait bidang tugas Intelijen, lanjut dia, Kejari mengadakan talkshow radio di Tanjung Enim melalui acara jaksa menyapa.

Selanjutnya membuat aplikasi berbasis android untuk mempermudahkan masyarakat menyampaikan laporan pengaduaan, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan bantuaan hukum. kemudiaan menyediakan mobil pelayanan hukum, serta melaksanakan pemilihan Duta Adiyaksa.