PALUGADANEWS.COM, PALEMBANG — Rani Arvita, Kepala Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemerintah Kota Palembang, ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Palembang di Kantor BPN Kota Palembang, Kamis (4/5/2017).
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Tim Saber Pungli Polresta Palembang melakukan penangkapan di Kantor Pertanahan Kota Palembang.
“Kemarin siang, tim saber pungli gabungan dari Polersta dan Polda menangkap tersangka RA di Kantor Pertanahan Kota Palembang,” ujar Agung, di Mapolda Sumsel, Jumat (5/5/2017).
Berita Lain:
- Jadi Pengedar Narkoba, Suami Istri Ditangkap Polisi
- Polres Muara Enim Bekuk Komplotan Pencuri Truk Fuso Antar Provinsi
- Sampai Maret 2017, 12 Tersangka Tindak Kejahatan Diamankan Polres Muara Enim
Disampaikan Agung, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengacara berinisial M untuk membantu penyelesaian sengketa tanah.
“Uang tersebut diduga untuk membantu menyelesaikan kasus sengketa tanah di kawasan Taman Kenten Seluas 1.000 meter persegi yang sedang bergulir di PTUN Sumsel,” jelas Agung.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan juga uang tunai Rp 5 juta yang diduga sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN
“Ada sengketa tanah milik masyarakat yang berlokasi di Taman Kenten Palembang seluas 1.000 meter persegi. Lalu tersangka meminta uang Rp 15 juta kepada pengacara untuk membantu proses di pengadilan,” urai Agung.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 11 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.