Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran dan melarang kegiatan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Keputusan ini disampaikan Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (8/5/2017). Hadir dalam jumpa pers tersebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly.


Berita Lain:


Menurut Wirantao, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan denganPancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

“Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia,” ujar Wiranto.

Keputusan pembubaran HTI, kata Wiranto, diambil setelah pemerintah melakukan  berbagai kajian. “Ini merupakan kajian yang komprehensif dari berbagai kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam RI,” pungkas Wiranto.