Pencuri Kambing Ditangkap Polisi

Dua orang pencuri kambing diamakan Petugas dari Polsek Penukal Utara, Kabupaten PALI.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —  Selamat (26) warga Desa Tempirai Induk dan Rama Susanto (17) warga Desa Tempirai Barat, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, ditangkap polisi lantaran diketahui melakukan tindak pidana pencurian seekor kambing milik Asnawai (45).

Keduanya melalukan pencurian kambing di lapangan yang berada di jalan Poros, Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sabtu (13/5/2017).


Berita Lainnya:


Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubag Humas Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Penukal Utara AKP Acep menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah mendapat laporan dari sang pemilik bahwa hewan ternak miliknya dicuri oleh kedua tersangka.

“Korban menghubungi kades, kades lalu menghubungi Polsek Penukal Utara,” terang Acep.

Petugas, lanjut Acep, langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan kedua tersangka tengah melaju dengan sepeda motor membawa seekor kambing. Keduanya tak mampu mengelak dan langsung diamankan petugas.

“Kedua pelaku sudah kita amakan berikut barang bukti hewan curian dan sepeda motor. Keduanya diduga sering melakukan tindak pencurian di wilayah Kabupaten PALI,” tukas Acep.

Keduanya didakwa pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.