Pengedar Ganja di Semende Ditangkap Polisi Di Rumahnya

Petugas menemukan setengah ons ganja di yang disimpan dalam sebuah kotak di rumah tersangka Ahmad.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Jajaran Satres Kepolisian Sektor Semende, menangkap seorang petani bernama Ahmad Dedek Riswandi (34), warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim yang diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis ganja.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya Desa Pajar Bulan, Kecamatan SDU, pada Minggu, 7 Mei 2017 sekitar pukul 13:00 WIB. Dari tangan tersangka disita barang bukti ganja kering sebanyak 1/2 garis dalam sebuah kotak,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Semende AKP Nusirwan, Minggu (7/5/2017).


Berita Lainnya:


Pengungkapan kasus peredaran ganja ini setelah petugas mendapat informasi dari warga yang mencurigai kegiatan tersangka. Setelah dikembangkan, petugas langsung menciduk Ahmad di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak setengah ons yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Semede untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.