Polisi Akan Tindak Tegas Truk Angkutan Batu Bara yang Melanggar Aturan

Truk batu bara yang sering mengalami kecelakaan sehingga menimbulkan kemacetan panjang di jalan raya (Foto: Mongabay)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM – – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muara Enim akan menindak tegas sopir angkutan batu bara yang melanggar aturan jam operasi angkutan batu bara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didamping Kasubbag Humas Arsyad Agus AR melalui kasat lantas AKP Adik Listiyo kepada Palugadanews.com, Senin (15/05/2017) melalui telegram.

“Kita akan menindak tegas para angkutan sopir batu bara yang melanggar aturan yang telah dituangkan dalam Pergub Sumatera Selatan,” tegas Andik.


Baca Juga:


Sesuai dengan Pergub Nomor 501 Tahun 2015 tentang jam operasional angkutan batu bara yang melintas di wilayah Kabupaten Lahat, Muara Enim, PALI, OI, Kota Prabumulih, dan Palembang.

Dikatakan Andik, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Dinas PU Bina Marga, pengusaha batu bara, dan transportir angkutan batu bara pada 10 Mei 2017, membahas Jalan Lintas Sumatera yang mengalami kerusakan dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kemudiaan lanjut dia, dibahas pula aksi penolakan masyarakat atas banyaknya angkutan batu bara yang masih beroperasi di siang hari dan menggunakan bahu jalan disepanjang jalan lintas di kabupaten Muara Enim untuk memarkir kendaraannya.

Serta permasalahan masih banyaknya angkutan batu bara yang melintas melebihi tonase sehingga selalu mengalami patah as dan menyebabkan kemacetan di jalan raya.

“Hasil rapat menyepakati pengusaha batu bara dan transportir angkutan batu bara bersedia menyediakan lahan parkir khusus sebelum memasuki wilayah Kabupaten Muara Enim sebelum masa jam operasi angkutan tersebut. Mereka juga akan mematuhi Pergub Nomor 501 Tahun 2015 dan bersedia ditilang apabila ada sopirnya melanggar aturan tersebut,” lanjut Adik.

Selanjutnya, kata Adik, mereka juga menyatakan kesanggupan mereka melakukan perbaikan jalan yang disebabkan oleh angkutan batu bara serta selalu bersedia melakukan pengecekan berkala terhadap laik pakai kendaran pada Dinas Perhubungan.

Seperti tonase muatan, KIR, dan bersedia dilakukan pencabutan izin pada kendaraan-kendaraan yang sudah tidak laik pakai.

“Mereka juga menyampaikan bahwa akan bertanggung jawab penuh atas kecelakan lalu lintas ataupun hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat yang disebabkan oleh angkutan batu bara,” tutup Andik.