PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisian Sektor Tanjung Agung mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja, Jumat (05/05/ 2017) sekitar pukul 20:00 WIB.
Juntak Bin Markiah (44) diamankan petugas berikut barang bukti berupa 10 paket kecil ganja.
Kapolsek Tanjung Agung AKP Herman Rozi mengatakan, tersangka ditangkap petugas di rumahnya Kampung II, Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
- Jadi Pengedar Narkoba, Suami Istri Ditangkap Polisi
- Diduga Pengedar Narkoba, Pria dan Wanita Ditangkap di Jl Multatuli Tungkal
- Polisi Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu, 3 Orang Diamankan
- Polisi Gerebek Kontrakan Pengedar Narkoba di Talang Ubi
- Tabrak Mobil Kapolsek, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga sekitar bahwa di rumah tersangka di Desa Paduraksa sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
“Petugas langsung menuju kediaman tersangka dan melakukan penangkapan,” kata Herman, Sabtu (6/5/2017).
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket kecil.
Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.