Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya

Tersangka Indra Purna (tengah) tersangka pencabulan terhadap anaknya.

PALUGADANEWS.COM, PALI —  Seorang anak perempuan di Dusun I, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dicabuli oleh ayah kandungnya.

Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan oleh Indra Purna Irawan (45) terhadap anak kandungnya, L (9),  saat sang istri sedang tidur pada 25 April 2017, sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.


Baca Juga:


“Peristiwa tersebut diketahui oleh istrinya ketika sedang memandikan korban pada siang harinya. Dia melihat korban berjalan tidak seperti biasanya,” ujarnya.

Korban kemudian dibawa ibunya ke bidan untuk periksa. Setelah diperiksa terdapat luka dibagian alat kemaluan korban. Ibu korban kemudian langsung melaporkan tersangka ke Polsek Tanah Abang.

Setelah mendapat laporan korban, dengan sigap jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi, langsung meluncur untuk membekuk Indra di Desa Siku Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Senin (8/5/2017) siang. Indra berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kemudian langsung diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan ancaman Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 20 tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.