Supir Truk Batu Bara Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa SMK

Tersangka Sahril, pelaku pencabulan terhadap anak SMK di Kabupaten PALI.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —  Seorang supir truk batu bara, Sahril (43), warga Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diamankan petugas dari Polsek Penukal Abab atas dugaan pelecehan seksual terhadap T (17) seorang siswa SMK di Penukal, Kabupaten PALI.

“Kami berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan Kamis (11/5/2017) sekitar pukul 17:00 WIB di Penukal,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Salahudin Deni M Sirait, Kamis (11/5/2017).


Berita Lain:


Dijelaskan Salahudin, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka saat korban sedang tertidur di rumahnya.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (9/5/2017) sekitar pukul 03:00 WIB, disebuah warung tempat tersangka biasa mangkal untuk beristirahat. Warung tersebut merupakan tempat tinggal korban dan keluarganya yaitu di KM 22 PT EFI Desa Pengabuan,” tutur Salahudin.

Saat itu, korban sedang tertidur pulas disamping ibunya. Tanpa sepengetahuaan korban dan ibunya, pelaku masuk ke dalam warung dan langsung mengerayangi bagian dada korban.

Merasa ada yang mengusik tidurnya, korban terbangun dan melihat pelaku berdiri dengan tangan kanan memegang sebilah pisau dan tangan kiri memegang alat kelaminnya.

Korban pun langsung berteriak dan membangunkan ibunya. Mendengar teriakan korbam, tersangka langsung melarikan diri menuju ke truk lalu mengemudikannya kearah pelabuhan PT EFI. Atas kejadian itu korban dan ibunya langsung melaporkan kejadiaan tersebut ke Mapolsek Penukal Abab.

Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan mendapat informasi dari warga bahwa tersangka pada hari Kamis, 11 Mei 2017 sekira pukul 17:00 WIB  sedang berada di Jalan PT GBS. Tanpa menunggu lama, Polsek Penukal Abab langsung melakukan penangkapan dan mengamakannya ke Mapolsek Penukal Abab.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dikenakan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.