Pengedar Ganja Diamankan Polsek Gelumbang

Fikri ALias Dik (32).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —  Jajaran Kepolisiaan Sektor Gelumbang mengamanka Fikri alias Dik (32) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Senin (5/6/2017) sekitar pukul 14:00 WIB. Pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut merupakan pengedar narkotika jenis ganja.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubbag Humas Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah pondok pinggir jalan Desa  Kartamulia, Kecamatan Gelumbang akan ada transaksi narkotika jenis ganja.


Berita Lainnya:


Setelah mendapat Informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika.

Petugas Satres Polsek Gelumbang menangkap tersangka yang saat sedang menunggu calon pembeli di sebuah pondok pinggir jalan. Saat digeledah, di tubuh tersangka ditemukan bungkusan kertas koran yang berisi ganja kering.

Dari keterangan tersangka, ganja tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kembali kepada seseorang. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti ganja seberat 76,6 gram.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 bungkusan kertas koran yang berisi narkotika jenis banja seberat  76,6 gram, 1 buah telepon gengam dan 1 bilah senjata tajam,” kata Indrowono.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.