Polisi Gerebek Pabrik Tahu Berformalin di Tanjung Enim

Satresktim Polres Muara Enim yang tergabung dalam tim Satgas pangan Muara Enim, menggerebek pabrik Tahu berformalin di Kecamatan Lawang Kidul.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —   Sebuah pabrik Tahu yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim- Baturaja, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat (09/06/2017) kemarin, digerebek aparat Satreskrim Polres Muara Enim yang tergabung dalam tim Satgas pangan Muara Enim.

Pemilik pabrik, Hendrik Iskandar (35) diamankan polisi. Di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa 13 jerigen berisi 3.250 buah tahu siap jual serta 1 jerigen berisi 5 liter formalin.


Berita Lain:


Kapolres Muara Enim  AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Agus P dan Kasubag Humas AKP Arsyad Agus AR, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ada informasi dari masyarakat.

“Kasus pabrik Tahu berformalin ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pabrik Tahu berbahan zat berbahaya,” kata Leo di halaman Satreskrim Polres Muara Enim, Senin (12/06/2017).

Menurut Leo, pabrik Tahu yang dimiliki Hendrik itu termasuk skala industri kecil. Tersangka sudah tiga tahun menggeluti usaha Tahu berformalin tersebut, melanjutkan milik orang tuanya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, pabrik tersebut dalam sehari memproduksi sekitar 1.000 buah Tahu, pengunaan formalin dipakai karena tingginya permintaan tahu selama Ramadhan. Tersangka mencampur Tahu dengan formalin agar  awet dan tidak cepat rusak,” ujar Leo.

Tahu berformalin tersebut dipasarkan tersangka  di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp10 juta.