Polsek Gunung Megang Tangkap Pengedar Ekstasi dan Sabu

Tersangka Abi Harwanto (39) beserta barang bukti di Mapolres Gunng Megang.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — -Aparat Satuan Reserse Kriminal Polsek Gunung Megang menangkap Abi Harwanto (39), Kamis (15/06/2017)  sekitar pukul 13:30 WIB.

Dia tersangka penyalahgunaan dan pengedar sabu dan ekstasi. Tersangka yang berprofesi sehari-hari sebagai petani ini ditangkap di rumahnya Dusun III, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.


Baca Juga:


Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubbag Humas AK  Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Indra Gunawan mengatakan, petugas menyita 44 butir ekstasi warna merah muda dan ungu dan beberapa paket sabu.

“Kita telah mengamankan seorang tersangka pengedar ekstasi dans sabu di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang. Saat ini tersangka dan barang bukti  dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iwan, Jumat (16/6/2017).

Dikatakan Iwan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan warga. Aparat Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan  diketahui tersangka sering melakukan transaksi narkotika. Tak menunggu lama petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Tersangka terbukti melanggar tindak pidana penyalagunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” tutup Iwan.