Dua Pengedar Narkoba diringkus Polisi

Tersangka Erwin dan Saryadi diamanka di Mapolsek Gelumbang, Senin (10/7/2017).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Dua tersangka penyalahgunaan narkotika dibekuk di arena orgen tunggal (OT) di Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Ialah Erwin (27), warga Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang, dan Saryadi (43), warga Desa Bitis Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Mereka diringkus pada Senin (10/7/2017) pukul 00:02 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat Kapolsek Gelumbang mendapatkan informasi bahwa di acara orgen tunggal ada yang menjual narkoba. Kapolsek kemudian memerintahkan tim Opsnal Polsek untuk mendidaklanjuti info tersebut.


Berita Lain:


Setelah menemukan ciri-ciri orang yang dimaksud, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah dari tersangka Erwin ditemukan 11 butir pil ekstasi warna merah muda dan 7 paket kecil sabu serta uang sisa hasil penjualan ekstasi sebesar Rp194.000.

Tersangka Erwin mengaku mendapatkan ekstasi dan sabu dari tersangka Saryadi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ternyata Saryadi juga berada di arena orgen tunggal dan turut ditangkap.

“Aku menjual dulu ekstasi dan sabu dari Saryadi, baru uang hasil penjualan disetorkan ke Saryadi,” ungkap Erwin.

Tersangka Saryadi mengakui, dia baru dua kali memberi ekstasi dan sabu kepada Erwin untuk dijual. “Ekstasi dan sabu tersebut aku beli di Palembang,” ujar Saryadi.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono mengatakan, barang bukti yang di sita yaitu satu butir ekstasi warna merah muda, 7 paket kecil sabu, 1 unit telepon genggam dan uang sebesar Rp194.000.

“Kedua tersangka terlibat peredaran narkoba di arena orgen tunggal,” ujar Indrowono.