Polsek Gunung Megang Amankan Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Tersangka Noviansyah.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Jajaran Polsek Gunung Megang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi berbeda.

Kapolres Muara Enim, AKPB Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan mengatakan, polisi menangkap tersangka Ipan (21), di rumahnya di Dusun II, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Senin (17/7/2017).


Berita Lain:


Dari tersangka ini, polisi menemukan sepuluh paket sabu-sabu dibungkus di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Kemudian, pada hari yang sama polisi menangkap Noviansyah alias Yayan (40) di rumahnya di Dusun VI, Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas.

Dari tersangka tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu dalam kotak kecil yang dibungkus lakban hitam.

Satu buah timbangan digital, 2 lembar rekapan kasbon konsumen pembeli narkoba, uang sebesar Rp5,6 juta dan seperangkat alat isap sabu (bong).

Tersangka Ipan.

“Saat ini kedua tersangka tersebut bersama dengan barang buktinya berada di Mapolsek Gunung Megang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Iwan di Muara Enim, Selasa (18/7/2017).

Menurut Iwan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Desa Panang Jaya.

Atas informasi tersebut anggota Satreskrima melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Selanjutnya petugas langsung mengamankan dua tersangka di lokasi yang berbeda. Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di rumah tersangka,” terangnya.

Sementara itu, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka. “Saya jual satu paket sabu sebesar Rp100 ribu,” kata Ipan.

Tersangka Noviansyah mengatakan,uang senilai Rp5,6 juta merupakan uang miliknya yang didapat dari menjual narkoba. “Aku jual satu paket sabu sebesar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” ujarnya.