Hamili Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi

Baduwi (53) ditangkap aparat Polsek Lembak, Selasa (1/8/2017) karena mencabuli anak tirinya AS hingga hamil lima bulan.

PALUGADANEWS.COM,  MUARA ENIM — Baduwi (53), warga Kampung II, Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, tega mencabuli anak tirinya AS. Akibat perbuatan tercela itu, gadis remaja berusia 17 tahun itu kini hamil lima bulan.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubbag  Humas  AKP Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Lembak AKP Alpian, Selasa (1/8/2017) mengatakan, kasus itu terungkap setelah ayah kandung AS merasa curiga dengan bentuk tubuh sang putri yang mulai berubah.


Berita Lain:


“Ayah kandung AS, Basarudin mencurigai perubahan pada fisik anak kandungnya. Anaknya itu selama ini tinggal bersama ibu kandungnya Pujianti dan bapak tirinya tersangka Baduwi di Desa Kemang, Kecamatan Lembak,” kata Alpian.

Sang ayah, lanjut Alpian, beserta keluarganya kemudian pergi ke Desa Kemang menemui Kades Kemang Firman, untuk menanyakan keadaan anaknya.

“Ayahnya kemudian memeriksa korban ke Puskesmas Lembak. Hasil pemeriksaan diketahui korban telah hamil lima bulan. AS mengaku yang menghamili dia adalah ayah tirinya,” lanjut Alpian.

Usai memeriksaan putrinya di puskemas dan mendengar pengakuan AS, Basarudin kemudian mendatangi kantor polisi Sektor Lembak untuk melapor.

Mendapat laporan itu, aparat Polsek Lembak, Selasa (1/8/2017), lalu mendatangi rumah Baduwi dan menangkapnya.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan di sel Mapolsek Lembak. Kita juga amankan sejumlah barang bukti di antaranya celana dan kain sarung milik tersangka,” pungkasnya.

Atas tindakan tersebut tersangka telah melanggar pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 Perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.