PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim menetapkan 35.149 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan Jalur Independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim 2018 mendatang.
Anggota KPUD Muara Enim Bidang Tekhnis Akhyaudin, Senin (11/09/2017) mengatakan, 35.149 KTP dukungan tersebar minimal di 11 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Berita Lain:
- Ketua DPD PDIP Sumsel: Tidak Ada Mahar Politik
- Shinta Paramitha: Saya Membutuhkan Dukungan Dari Semua Elemen Masyarakat
- Wabub Nurul Aman: Saya Mendaftar Sebagai Calon Bupati
“Kita telah melakukan sidang pleno penetapan Rekapitulasi DPT pada hari Minggu 10 September 2017 kemarin, acuaannya penetapan adalah DPT pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan atau independen,” jelasnya.
Dari hasil pleno tersebut, lanjut dia, jumlah DPT berdasarkan pemilu presiden dan wakil presiden 2014 lalu di Kabupaten Muara Enim terdapat 413.506 pemilih.
“Kita menetapkan persyaratan calon independen tersebut dengan rumus jumlah dukungan minumum 8,5% × 413.506 = 35.149 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar di 11 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.