Kompak Pasutri Mencuri Di Mini Market

Pasangan suami istri diciduk petugas Polsek Gelumbang karena mencuri di minimarket, Kamis (29/9).

PALUGADA NEWS. COM, MUARA ENIM — Dua pelaku pencurian di minimarket yang juga suami istri diamankan unit buser reskrim Polsek Gelumbang. Puluhan barang barang bukti berhasil diamankan.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah Hermanto (42) dan istirnya Nursiah (41) warga Jalan Wahid Hasyim 3-4 ulu Palembang.


Berita Terkait:


Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono  mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Riski Sudianto (22) warga Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sira Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Dalam laporanya Riski mengatakan, Kamis (28/09/2017) sekitar pukul 14.35 WIB telah terjadi terjadi tindak pidana pencurian di Minimarket Alfamart Simpang Putak, Desa Talang Taling dan Alfamart Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Atas kejadian tersebut Minimarket Alfa Mart  mengalami kerugian ratusan ribu rupiah.

“Anggota kita mendapatkan laporan tersebut sehingga di hari yang sama Kamis (28/09 sekitar pukul 15.00 WIB, Anggota kita langsung melakukan penyelidikan.  Ditemani Karyawan Mini Market Alfamart, petugas segera melakukan pengejaran terhadap keduanya dan berhasil ditangkap di depan SMAN 1 Lembak pada saat menumpangi becak motor (bentor),” ujar Indrowono.

Petugas kemudian memeriksa tas milik kedua pelaku, ditemukan barang – barang hasil curian. Keduanya langsung dibawa petugas ke Mapolsek Gelumbang.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa minyak kayu 13 Buah, handbody lotion 2 buah, minyak wangi  3 buah, sabun cair dan pewangi ruangan kotak.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.