Tidak Ada Parpol yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Muara Enim

Rapat pleno penetapan persyaratan pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018, Senin (25/9).

PALUGADANEWS. COM, MUARA ENIM– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim baru akan digelar tahun 2018. Sejumlah nama sudah mulai bermunculan. Para calon ini mulai gerilya mendapatkan partai politik.

Namun, tidak satu partai politik pun di Muara Enim dapat mengajukan pasangan calon sendiri. Partai politik baru boleh mengajukan pasangan calonnya melalui koalisi.


Berita Terkait:


Hal itu terungkap pada rapat pleno penetapan persyaratan pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun 2018, dipimpin Ketua KPUD Muara Enim Rohani, Senin (25/9).

Rapat pleno itu dihadiri juga pengurus parpol peserta pemilu legislatif dan Panwaslu Kabupaten Muara Enim.

Ketua KPUD Muara Enim Rohani sidang pleno tersebut menyepakati persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan parpol pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim di tahun 2018 mendatang.

Syarat pencalonan itu menggunakan perhitungan jumlah kursi 20 persen x 45 kursi DPRD = 9 kursi. Syarat pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol menggunakan perhitungan suara sah 25 persen x 306.063 suara sah = 76.515,75 suara dibulatkan ke atas menjadi 76.516 suara.

“Adapun hasil pleno kita hari ini mengacu pada peraturan KPU Ketentuan Pasal 5 ayat 1-3 Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” jelas Rohani.

Rohani menyebutkan, persyaratan pancalonan bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengikuti pilkada paling sedikit memiliki 20% dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Muara Enim pada pemilu terakhir yaitu 2014 lalu.

Untuk anggota DPRD di Kabupaten Muara Enim jumlahnya 45 orang. Rinciannya, PDIP memperoleh 8 kursi disusul Demokrat dan Golkar 5 kursi, Nasdem, PPP, dan PKS 4 kursi. Kemudian PAN, Hanura, PKB. PBB dan Gerindra 3 kursi.

Dengan perolehan suara dan kursi itu, maka tidak satu partai politik pun di Muara Enim dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri, karena tidak satupun parpol yang mempunyai 9 kursi di DPRD.