Truk Batu Bara Langgar Aturan Akan Dikandangkan

Ratusan sopir truk batu bara diperiksa kelengkapan surat-menyurat serta kelayakan kendaraan dalam Giat Operasi yang gelar Satlantas Polres Muara Enim dan Dishub Muara Enim di Terminal Regional, Kota Muara Enim, Selasa (26/9).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim kembali melakukan Giat Operasi terhadap truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum dan jalan lintas di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Operasi habungan tersebut mengecek kelengkapan surat menyurat dan kelayakan armada truk maupun para pengendaranya.

Giat yang dilaksanakan pada pukul 15.00-16.00 WIB, Selasa,(26/09/2017) di Terminal Regional tersebut berjalan dengan lancar.


Berita Terkait:


Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim Riswandar yang di wakili oleh Sekretaris Akmaludin menghimbau para sopir angkutan truk batu bara mentaati semua peraturan.

Kedepan kata dia, semua truk angkutan batu bara yang melanggar tanpa terkecuali akan dikenakan sangsi berupa dikandangkan.

“Kabupaten Muara Enim hanya mendapatkan imbas kamacetannya saja ditambah lagi korban lakalantas  yang sering terjadi semakin meningkat akibat dari angkutan batu bara ini,” ujar Akmaludin di hadapan kurang lebih 200 orang sopir angkutan batu bara saat pelaksanaan Giat tersebut.

Masyarakat, lanjut dia, mulai dari perbatasan Kota Lahat sampai perbatasan daerah Gelumbang mengeluhkan angkutan batu bara,  mulai dari debu sampai kemacetan lalu lintas.

Sementara kontribusinya sendiri untuk Kabupaten Muara Enim tidak ada. Dishub Muara Enim, kata dia, hanya melakukan penertiban saja agar jalur lalu lintas tidak terjadi kemacetan.

“Kita melakukan penertiban agar tidak terjadi kemacetan sesuai dengan surat edaran pemerintah provinsi, Kami sedikit tidak mengambil pungutan dari angkutan batu bara yang parkir di terminal regional ini. Kalau ada oknum yang mengambil pungutan, segera laporkan agar dapat segera ditindak, kalau perlu akan langsung dipecat,” ungkap Akmaludin.

Keberangkatan angkutan batu bara, lanjut dia, akan dikembalikan kejadwal lama yaitu pukul 18:00 WIB terhitung mulai Jum’at (30/09/2017)

“Dalam satu bulan ini kita evaluasi dengan mencoba keberangkatan angkutan batu bara lebih awal yaitu Pukul 15.30 WIB agar dapat mengurangi kemacetan, ternyata tidak berhasil bahkan kemacetan semakin parah, hal tersebut dikarenakan para sopir tidak dapat mentaati peraturan yang kita terapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Lantas AKP. Adik Listiyono menambahkan, angka kecelakaan yang di sebabkan angkutan truk batu bara di Kabupaten Muara Enim meningkat, mulai dari kecelakaan ringan sampai kecelakaan yang menimbulkan korban Jiwa.

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di Kabupaten Muara Enim khususnya, hampir semuanya di sebabkan oleh angkutan batu bara.

Hal tersebut karena kebanyakan sopir hanya bisa menyetir saja, namun tidak memahami keselamatan berlalu lintas di jalan umum serta tidak sedikit pula ada sopir masih di bawah umur.

“Mulai sekarang kita akan mendata satu per satu sopir angkutan truk batu bara. Kalau ditemukan sopir yang tidak memenuhi syarat dalam kepemilikan SIM, maka SIM nya kita tahan dan akan kita minta agar pihak yang mengeluarkan SIM tersebut untuk mencabutnya,” tegas Adik.