Usai Bunuh Hengki, Tukang Bangunan ini Serahkan Diri ke Polisi

Tersangak Salfian di Polres Muara Enim.

PALUGADA NEWS.COM, MUARA ENIM — Salfian (34) warga Jalan AK Gani, Kelurahan Tungkal, Kota Muara Enim menyerahkan diri ke Polres Muara Enim.

Tersangka yang bekerja sebagai tukang bangunan ini mengaku telah membunuh Hengki Roberta (36), Kamis (15/9).

“Pelaku menyerahkan diri setelah membunuh korban. Saat ini masih diperiksa,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad AR, Jumat (16/9).


Berita Lain:


Peristiwa pembunuhan itu berawal ketika pada tahun 2012, orang tua korban, Subandi, menyuruh tersangka membangun 2 unit rumah di Muara Dua, Oku Selatan.

Setelah rumah tersebut selesai dibangun, Subandi belum membayar upah tersangka. Namun, Subandi menjanjikan kepada tersangka, apabila nanti dia tidak dapat membayar upahnya, tersangka diminta untuk mengambil dan menempati rumah miliknya di Muara Enim.

Atas kesepakatan tersebut, tersangka lalu menempati rumah milik Subandi. Namun korban tidak senang rumah mereka ditempati oleh tersangka.

Korban lalu mendatangi tersangka di rumahnya. Tanpa permisi korban langsung masuk, lalu marah-marah dan memukul tersangka. Tersangka membela diri dengan mengambil pisau yang ada di dalam tasnya dan langsung ditusukan ke arah dada dan lengan korban.

Melihat korban terjatuh ke lantai, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Muara Enim.

“Melihat korban terjatuh ke lantai, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polres Muara Enim, sedangkan korban di bawa ke RSUD HM Rabain untuk dilakukan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia,” ujar Arsyad AR.

Atas kejadian tersebut tersangka melanggar Pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukum 15 hingga 20 tahun penjara.

“Saat ini anggota kita telah melakukan tindakan dengan mengecek korban yang berada di RSUD HM Rabain, mengecek TKP dan mencatat saksi-saksi, serta membuat laporan polisi atas kejadiaan tersebut,” tutup Arsyad.