Mulai Hari Ini, Pelanggan Kartu SIM Prabayar Wajib Registrasi

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017, mulai hari ini 31 Oktober 2017, pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ini ni berlaku untuk pelanggan prabayar baru maupun lama. Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.

Berita Terkait: Begini Format Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk Tiap Operator

Selain itu sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau dengan mengirimkan SMS ke 4444.

Batas waktu untuk registrasi kartu SIM prabyar sampai 28 Februari 2018. Apabila sampai batas waktu dan pelanggan tidak melakukan registrasi maka kartu SIM pelanggan akan diblokir.