OPD Tidak Siap, Paripurna DPRD Muara Enim Ditunda

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM –Diduga beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum siap, tim anggaran DPRD Muara Enim menunda kegiatan rapat paripurna ke – XIII penjelasan Bupati Muara Enim terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2018.

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB menerangkan, seharusnya, Senin (13/11/2017) ada rapat paripurna, namun karena beberapa OPD belum siap. Bahkan ada dua OPD yang belum menyiapkan bahan.


Berita Terkait:


DPRD memberikan waktu kepada kedua OPD tersebut untuk menyiapkan semua bahan-bahan yang akan dibahas oleh tim anggaran DPRD Muara Enim.

“Tanggal 14 kita akan membahas anggaran dengan camat dan OPD. Tanggal 15 kita melakukan rapat paripurna lagi, namun pada kenyataan hari ini ada dua OPD yang belum menyiapkan bahan sehingga paripurna ditunda,” ujar Aries.

Menurut Aries, selain bahan-bahannya belum siap oleh beberapa OPD, dua kepala dinas tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan sedang dinas luar.

Padahal kata dia, seharusnya dalam pembahasan rapat tim anggaran tersebut semua kepala dinas tanpa terkecuali wajib hadir karena harus tahu yang dibahasnya.

“Tidak boleh berwakil harus kepala dinas yang bersangkutan, kecuali yang tidak ada kepala dinasnya,” tegas Aries kepada awak media.

Aries menyatakan, seharusnya RAPBD dan KUA PPAS sudah masuk pada bulan Juni. Dia tidak tahu mengapa baru masuk pada bulan November sehingga terkesan dikebut.

Dia melanjutkan, sesuai PP 12 tahun 2017 tentang Penganggaran APBD, pembahasan Raperda APBD 2018, paling lambat masuk ke DPRD tanggal 30 November setiap tahunnya untuk disahkan oleh DPRD.

Jika sampai melewati tanggal tersebut, kata dia, Bupati dan Wakil Bupati akan dikenakan sanksi keuangan selama tiga bulan berturut-turut.

Namun jika keterlambatan tersebut dikarenakan anggota dewan lamban memprosesnya maka yang akan dikenakan sanksi bukan saja Bupati dan Wakil Bupati tetapi juga seluruh anggota DPRD Muara Enim selama enam bulan berturut-turut

“Dengan catatan seluruh tahapan sudah dipenuhi sehingga anggota DPRD pun dapat terkena saksi jika terjadi keterlambatan,” pungkasnya.